Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Agama Tugas PPID Kementerian Agama 1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;3. enyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;4. enetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik…
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Kepala Kankemenag Lamongan: MATAMUDA Jadi Awal Membangun Generasi Madrasah Religius, Berkarakter, dan Adaptif Juli 16, 2026
- Kepala Kankemenag Lamongan Hadiri Pembukaan TMMD ke-129 Tahun 2026 Juli 15, 2026
- Kemenag Lamongan Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 1448 H Secara Serentak Juli 15, 2026
- MATAMUDA MTsN 1 Lamongan Resmi Dibuka, Wujudkan Generasi Unggul, Religius, dan Berprestasi Juli 13, 2026
- Kemenag Lamongan Gelar KMD Gelombang I Jenjang MTs, Wujudkan Pembina Pramuka yang Profesional dan Berkarakter Juli 11, 2026