Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Agama Tugas PPID Kementerian Agama 1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;3. enyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;4. enetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik…
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Kemenag Lamongan Ikuti Istigasah dan Tabligh Akbar Bridging to IGIC 2026 di Surabaya Agustus 2, 2026
- Jum’at Berkah dan Jubah Suling, Kemenag Lamongan Perkuat Syiar dan Kepedulian Sosial di Ngimbang Juli 31, 2026
- MGMP PAI SMP Lamongan Gelar Diseminasi RPM Kurikulum Berbasis Cinta dan Lantik Pengurus Periode 2026–2027 Juli 30, 2026
- Kemenag Lamongan Perkuat Tata Kelola Madrasah melalui Sosialisasi BOS, EMIS GTK, dan Pembagian Blangko Ijazah Tingkat MA Juli 29, 2026
- Dialogue Centre UIN Sunan Kalijaga Gelar Semiloka Penguatan Wawasan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Lamongan Juli 28, 2026