Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Agama Tugas PPID Kementerian Agama 1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;3. enyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;4. enetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik…
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Halal Bihalal dan Pembinaan Guru DPK Tahun 2026 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Profesionalisme April 6, 2026
- Apel Rutin Kemenag Lamongan, Apresiasi Tim ZI dan Penghargaan Pegawai Teladan April 6, 2026
- Kemenag Lamongan Gelar Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Idul Fitri Maret 25, 2026
- Rukyatul Hilal Penentuan Awal 1 Syawal 1447 H/ 2026 M, Hilal Tidak Terlihat di Tanjung Kodok Maret 19, 2026
- Penguatan dan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kankemenag Kabupaten Lamongan Maret 16, 2026