Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Agama Tugas PPID Kementerian Agama 1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;3. enyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;4. enetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik…
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Kemenag Lamongan Gelar Rakor Persiapan Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Evaluasi KMD Gelombang 1, dan Persiapan Gelombang 2 Juli 22, 2026
- Kakankemenag Lamongan Hadiri Penyerahan SK/KMA Izin Pendirian Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Juli 18, 2026
- Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, Kakan Kemenag Lamongan Ikuti Fun Football di Stadion Surajaya Juli 17, 2026
- Kemenag Lamongan Gelar Rapat Dinas dan Pisah Kenang ASN Purna Tugas, Perkuat Sinergi Sukseskan Program MATAMUDA Juli 17, 2026
- Kepala Kankemenag Lamongan: MATAMUDA Jadi Awal Membangun Generasi Madrasah Religius, Berkarakter, dan Adaptif Juli 16, 2026