Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Agama Tugas PPID Kementerian Agama 1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;3. enyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;4. enetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik…
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Pelepasan Siswa Kelas IX dan Tahfidzul Qur’an MTs Negeri I Lamongan Juni 4, 2025
- Silaturahmi Penyerahan Izin Operasional MDT dan Pembinaan Guru Madin di Paciran Juni 3, 2025
- Pembinaan Karir Prestasi dan Mental (Binkarsital) Kemenag Lamongan Tekankan Penguatan 5 Kecerdasan ASN Juni 2, 2025
- Kepala Kemenag Bacakan Pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Juni 2, 2025
- Wisuda Santri Tahun 2025 di Pondok Pesantren Sunan Drajad Juni 1, 2025