Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Agama Tugas PPID Kementerian Agama 1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;3. enyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;4. enetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik…
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Apel Rutin, Kasi Bimas Islam Berpesan Tingkatkan Kinerja Januari 12, 2026
- Penilaian Kinerja Pengawas PAI sebagai Instrumen Peningkatan Mutu Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Lamongan Januari 7, 2026
- Kasubbag Tata Usaha; Kurikulum Cinta Pada Hakekatnya Adalah Kurikulum Kehidupan Januari 7, 2026
- Apel Rutin Kemenag Lamongan, Kasubbag TU Apresiasi Sukses HAB ke-80 Januari 5, 2026
- Kemenag Lamongan Gelar “Menyapa Umat Beragama” di Desa Pancasila Desa Balun Januari 3, 2026