Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Agama Tugas PPID Kementerian Agama 1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;3. enyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;4. enetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik…
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Pembinaan Madrasah: Kabid Pendma Tekankan Peningkatan Mutu Guru di MAN 2 Lamongan September 2, 2025
- Kemenag Lamongan Laksanakan Istighosah Virtual, Teguhkan Persatuan dan Kedamaian September 1, 2025
- Semarak HUT ke-80 RI: Kemeng Lamongan Gelar Lomba Memasak Sambelan Penuh Kreativitas dan Kebersamaan Agustus 29, 2025
- Sharing Permasalahan Madrasah di Lamongan bersama Ketua tim Kesiswaan MI dan MTs KSKK Kemenag RI Agustus 28, 2025
- Bangga! Pemuda asal Lamongan Lolos Seleksi Program Nasional Pembibitan Da’i Muda Kemenag RI 2025 Agustus 27, 2025