Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Agama Tugas PPID Kementerian Agama 1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;3. enyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;4. enetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik…
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- KISS: Resep Integritas danKinerja ASN dari Kepala Kemenag Lamongan Juli 17, 2025
- Kemenag Lamongan Gelar Upacara KORPRI, Dorong ASN Jadi Motor Transformasi Juli 17, 2025
- Tingkatkan Layanan dan Sinergi, Kakan Kemenag Lamongan Sambangi KUA Karangbinangun Juli 16, 2025
- Sambutan Kepala Kemenag; Para Siswa Tidak Hanya Menjadi Penghafal Al-Qur’an, Tapi Juga Kreator Teknologi Yang Berakhlakul Karimah dan Memiliki Jiwa Wirausaha Juli 16, 2025
- Kasi Pendma Lamongan Gaungkan Komitmen Zona Integritas dan Semangat MATSAMA Untuk Siswa Madrasah Juli 14, 2025