Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Agama Tugas PPID Kementerian Agama 1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;3. enyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;4. enetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik…
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Lamongan Tahun 1446 H / 2025 M April 19, 2025
- Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Lamongan Tahun 1446 H / 2025 M April 18, 2025
- Binkarsital Aparatur Sipil Negara Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan April 17, 2025
- Kasubbag TU Kemenag Lamongan Sampaikan Filosofi Air dalam Upacara Korpri April 17, 2025
- Orientasi Kepemimpinan dan Halal Bihalal PD IGRA Kabupaten Lamongan April 15, 2025