Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Agama Tugas PPID Kementerian Agama 1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;3. enyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;4. enetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik…
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Raker APRI Lamongan Hasilkan Strategi Baru Perkuat Peran Penghulu November 19, 2025
- Apresiasi Kejati Jatim Untuk Gedung PLHUT, Dinilai Sangat Bagus dan Siap Layani Masyarakat November 18, 2025
- Kepala Kemenag; KPRI Senada Semakin Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Anggotanya November 18, 2025
- Rapat Dinas Pimpinan dan Pembinaan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan November 17, 2025
- Upacara Korpri Kemenag Lamongan Digelar di Halaman Kantor Kemenag November 17, 2025