Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Agama Tugas PPID Kementerian Agama 1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;3. enyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;4. enetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik…
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Kemenag Lamongan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025 Oktober 1, 2025
- Kepala Kankemenag Lamongan dan BPN Saksikan Ikrar Wakaf Massal 5 Bidang Tanah di Kecamatan Modo September 30, 2025
- Dialog Pendidikan Agama Islam Virtual: Guru PAI Harus Melek Digital dan Berkarakter September 30, 2025
- “Spektakuler” MAN 2 Lamongan Gelar Liga Futsal MANDALA 2025, Dorong Semangat dan Sportivitas Siswa September 29, 2025
- Apel Awal Minggu Kemenag Lamongan, Kasubbag TU Tekankan Pentingnya Memaknai Fajar September 29, 2025