Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Agama Tugas PPID Kementerian Agama 1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;3. enyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;4. enetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik…
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Bimtek Guru PAI SMA se-Kabupaten Lamongan: Perkuat Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan Agustus 9, 2025
- Kementerian Agama Kabupaten Lamongan Gelar Program Sekolah Haji untuk Calon Jemaah Haji Agustus 9, 2025
- Berbagi Praktek Baik: Kemenag Ngawi dan Kemenag Lamongan Perkuat Sinergi Layanan Keagamaan Agustus 8, 2025
- Kurikulum Berbasis Cinta, MTsN 1 Lamongan Bangun Pendidikan yang Menyentuh Hati Agustus 8, 2025
- Kasi PAIS Kemenag Lamongan Terima Penghargaan sebagai Pelopor DIPAI Agustus 8, 2025