Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Agama Tugas PPID Kementerian Agama 1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;3. enyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;4. enetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik…
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Khidmat dan Penuh Kebersamaan, Pentasyarufan Zakat Profesi Digelar di MAN 1 Lamongan Maret 2, 2026
- Pentasyarufan Zakat Profesi UPZ Kemenag Lamongan Digelar di KUA Kecamatan Lamongan Maret 2, 2026
- Indahnya Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan Februari 27, 2026
- Kepala Kankemenag Lamongan dan Penzawa (selaku PPAIW) Saksikan Ikrar Wakaf Massal 4 Bidang Tanah di Kecamatan Tikung Februari 27, 2026
- Kajian Bakda Sholat Dhuhur Bulan Ramadhan, Kasi PD. Pontren: Iman Adalah Mutiara Yang Sangat Berharga Februari 26, 2026