Kepala Kankemenag Lamongan dan BPN Saksikan Ikrar Wakaf Massal 14 Bidang Tanah di Kecamatan Karangbinangun

Bertempat di Balai Desa Blawi Kecamatan Karangbinangun, telah dilaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf Massal pada Selasa, 7 Oktober 2025. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lamongan, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa), Kepala KUA Kecamatan Karangbinangun, para tokoh agama, nadzir wakaf, serta perwakilan masyarakat setempat.
“Sebanyak 14 bidang tanah wakaf dari desa Blawi di Kecamatan Karangbinangun resmi diikrarkan dalam kegiatan ini. Para wakif menyampaikan ikrarnya langsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),” ujar Mashur (Penzawa) di sela-sela kegiatan ini
Selanjutnya, dalam sambutannya, H. Muhlisin Mufa Kepala Kankemenag Kabupaten Lamongan, menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah wakaf merupakan momentum penting dalam menciptakan tertib administrasi wakaf, sekaligus bentuk perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf.
“Wakaf yang tertib secara administrasi dan terdaftar secara resmi akan memberikan jaminan hukum, sehingga dapat dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan umat,” ujar H. Muhlisin. (Humas)