Waktu Pelayanan Layanan permohonan informasi pada PPID Kementerian Agama dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut: Senin – Kamis Jam Layanan Pagi : 08.00 WIB – 12.00 WIBJam Layanan Siang : 13.00 WIB – 15.00 WIB Jumat Jam Layanan Pagi : 08.00 WIB – 11.30 WIBJam Layanan Siang…
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Optimalisasi Peran Calon Penghulu dalam Mewujudkan KUA Berdaya dan Layanan Keagamaan Berdampak Oktober 15, 2025
- Kepala Kankemenag Lamongan dan BPN Saksikan Ikrar Wakaf Massal 10 Bidang Tanah di Kecamatan Babat Oktober 14, 2025
- Kasi PAIS Tekankan Peran Strategis Pengawas dalam Penguatan Mutu Pembelajaran PAI Oktober 14, 2025
- Menumbuhkan Jiwa Panca Cinta dalam Pembelajaran Mendalam di Madrasah Oktober 14, 2025
- Khotmil Qur’an dan Doa Bersama menandai penggunaan Gedung Baru PLHUT Oktober 13, 2025