Biaya dan Tarif Layanan PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Apel Rutin, Kasi Bimas Islam Berpesan Tingkatkan Kinerja Januari 12, 2026
- Penilaian Kinerja Pengawas PAI sebagai Instrumen Peningkatan Mutu Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Lamongan Januari 7, 2026
- Kasubbag Tata Usaha; Kurikulum Cinta Pada Hakekatnya Adalah Kurikulum Kehidupan Januari 7, 2026
- Apel Rutin Kemenag Lamongan, Kasubbag TU Apresiasi Sukses HAB ke-80 Januari 5, 2026
- Kemenag Lamongan Gelar “Menyapa Umat Beragama” di Desa Pancasila Desa Balun Januari 3, 2026