Biaya dan Tarif Layanan PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Pengumuman Nominasi Lomba Paduan Suara HAB Kemenag Ke-80 Tahun 2026 Desember 10, 2025
- Raker APRI Lamongan Hasilkan Strategi Baru Perkuat Peran Penghulu November 19, 2025
- Apresiasi Kejati Jatim Untuk Gedung PLHUT, Dinilai Sangat Bagus dan Siap Layani Masyarakat November 18, 2025
- Kepala Kemenag; KPRI Senada Semakin Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Anggotanya November 18, 2025
- Rapat Dinas Pimpinan dan Pembinaan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan November 17, 2025