Biaya dan Tarif Layanan PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Optimalisasi Peran Calon Penghulu dalam Mewujudkan KUA Berdaya dan Layanan Keagamaan Berdampak Oktober 15, 2025
- Kepala Kankemenag Lamongan dan BPN Saksikan Ikrar Wakaf Massal 10 Bidang Tanah di Kecamatan Babat Oktober 14, 2025
- Kasi PAIS Tekankan Peran Strategis Pengawas dalam Penguatan Mutu Pembelajaran PAI Oktober 14, 2025
- Menumbuhkan Jiwa Panca Cinta dalam Pembelajaran Mendalam di Madrasah Oktober 14, 2025
- Khotmil Qur’an dan Doa Bersama menandai penggunaan Gedung Baru PLHUT Oktober 13, 2025