Biaya dan Tarif Layanan PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Pelepasan Siswa Kelas IX dan Tahfidzul Qur’an MTs Negeri I Lamongan Juni 4, 2025
- Silaturahmi Penyerahan Izin Operasional MDT dan Pembinaan Guru Madin di Paciran Juni 3, 2025
- Pembinaan Karir Prestasi dan Mental (Binkarsital) Kemenag Lamongan Tekankan Penguatan 5 Kecerdasan ASN Juni 2, 2025
- Kepala Kemenag Bacakan Pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Juni 2, 2025
- Wisuda Santri Tahun 2025 di Pondok Pesantren Sunan Drajad Juni 1, 2025