Biaya dan Tarif Layanan PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Read MoreSearch
Berita Terbaru
- Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Lamongan Tahun 1446 H / 2025 M April 19, 2025
- Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Lamongan Tahun 1446 H / 2025 M April 18, 2025
- Binkarsital Aparatur Sipil Negara Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan April 17, 2025
- Kasubbag TU Kemenag Lamongan Sampaikan Filosofi Air dalam Upacara Korpri April 17, 2025
- Orientasi Kepemimpinan dan Halal Bihalal PD IGRA Kabupaten Lamongan April 15, 2025