Kemenag Lamongan dan LKKNU Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah: Cegah Pernikahan Dini dan Bentuk Karakter Positif
Kasi Bimas Islam H. Imam Hambali mewakili kepala kemenag Kab Lamongan memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMK Nusantara/Ponpes Intisyarul Ulum Kemlagigede Turi Lamongan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Lamongan bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Lamongan.
Dalam sambutannya, kasi Bimas Islam menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang pernikahan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan utama dalam UU ini adalah penetapan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita, dengan pengecualian pemberian dispensasi oleh pengadilan atas alasan mendesak dan setelah mendengarkan pendapat calon mempelai.
Di akhir sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan BRUS ini adalah untuk memberikan Bimbingan Remaja Usia Sekolah dalam membentuk karakter dan kepribadian positif pada remaja, mencegah pernikahan dini, serta membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi tantangan masa depan