Catat Pernikahanmu, Cintamu Jadi Halal, Statusmu Legal

Lamongan – Sebanyak 31 pasangan suami istri resmi mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka melalui sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Pendopo Lokatantra, Kabupaten Lamongan, pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lamongan H. Yuhronur Efendi, yang sekaligus menyerahkan Buku Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) kepada para pasangan. Penyerahan ini juga disaksikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan dan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, H. Imam Hambali.

Menurut Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan H. Imam Hambali, sidang isbat nikah terpadu ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

“Pernikahan yang sah bukan hanya secara agama, tetapi juga harus tercatat menurut hukum dan negara. Hal ini penting untuk menjamin hak-hak istri dan anak, seperti hak waris, hak atas harta bersama, serta status hukum anak,” jelas Kasi Bimas

Pelaksanaan sidang isbat ini juga selaras dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, serta amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mewajibkan pencatatan pernikahan menurut ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya pencatatan nikah demi terciptanya keadilan dan perlindungan hukum dalam kehidupan berkeluarga. (Humas)

Leave a Comment