Kemenag Lamongan Musnahkan 1.669 Pasang Blangko Nikah Kadaluarsa

Lamongan, 14 Februari 2025 – Sebanyak 1.669 pasang blangko nikah yang telah kadaluarsa, usang, dan rusak dimusnahkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Lamongan pada Jumat (14/02/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Kemenag Lamongan dengan cara dibakar, sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dokumen negara.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Lamongan, M. Muhlisin Mufa, bersama Kasubag TU, para Kasi, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Lamongan dan beberapa anggotanya, arsiparis, perencana, analis Barang Milik Negara (BMN), serta beberapa pegawai Kemenag Lamongan.

Blangko nikah yang dimusnahkan merupakan hasil cetakan tahun 2022 yang telah dikumpulkan dari 27 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lamongan. Karena sudah tidak berlaku secara administrasi, pemusnahan dilakukan guna menghindari potensi penyalahgunaan dokumen.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih berhati-hati dalam mengelola dokumen resmi serta memastikan bahwa administrasi pernikahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Leave a Comment