Kemenag Lamongan Gelar Workshop Konsultasi Hukum dan Advokasi, Bahas Strategi Penanganan Pernikahan dan Perceraian Tidak Tercatat

Tuban (Humas Kemenag Lamongan) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan menggelar Workshop Konsultasi Hukum dan Advokasi dengan tema “Strategi Penanganan Pernikahan dan Perceraian Tidak Tercatat di Kabupaten Lamongan” di aula PP. Darul Ulum Widang, Kabupaten Tuban, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 65 peserta yang terdiri atas Kepala Kankemenag Kabupaten Lamongan, Kasubbag Tata Usaha, Kasi Bimas Islam, serta para penghulu di lingkungan Kemenag Kabupaten Lamongan. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan (Akhmad Zainuri, SH., MH) dan Kejaksaan Negeri Surabaya (H. Harjo, SH., M. Hum

Kepala Kankemenag Kabupaten Lamongan, H. Mohammad Muhlisin Mufa, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh undangan, khususnya kepada kedua narasumber yang telah berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman. Ia menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dalam menjalankan tugas dan fungsi, terutama terkait persoalan pernikahan dan perceraian yang tidak tercatat. “Apabila kita bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku, insyaallah kita akan aman, baik dalam menjalankan tugas saat ini maupun di kemudian hari. Karena itu, setiap kebijakan dan tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.

Melalui workshop ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai aspek hukum dan administrasi kependudukan serta menjadi sarana memperkuat koordinasi dan meningkatkan profesionalitas para penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan.

Leave a Comment